Kategori Ekonomi Kelas Menengah Versi Bank Dunia
Lembaga keuangan internasional ini juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class) dan batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class).
Batas kelas penghasilan menengah ke bawah naik menjadi US$3,65 dari US$3,20 per kapita per hari. Nilainya setara dengan Rp54.775 per kapita per hari atau Rp1.643.250 per bulan atau setara Rp7,67 juta per rumah tangga per bulan
Sedangkan, untuk batas penghasilan menengah ke atas naik menjadi US$6,85 dari sebelumnya US$5,50, atau setara Rp102.797 per kapita per hari atau Rp3.083.910 per bulan. Dengan jumlah anggota rumah tangga versi BPS sebesar 4,71, maka besaran penghasilan dikategorikan kelas menengah ke atas adalah Rp14,54 juta per bulan.