Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah orang miskin di Tanah Air mengalami penurunan menjadi 25,9 juta orang atau sekitar 9,36 persen penduduk.
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menyampaikan angka tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan kondisi September 2022
“Pada Maret 2023 ini, persentase penduduk miskin alami penurunan sebesar 0,21 persen poin dibanding kondisi September 2022,” katanya dalam rilis BPS, Senin (17/7/2023).
Nilai persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan sebesar 0,18 persen jika dibandingkan Maret 2022.
Dasar pehitungan tingkat kemiskinan versi BPS ini adalah penduduk dengan penghasilan Rp550.458 per orang per bulan dalam rumah tangga. BPS Juga mencatat, rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin mencapai 4,71 orang atau dengan kata lain batas penghasilan yang dikategorikan keluarga miskin Rp2.592.657 per rumah tangga miskin per bulan.
“Untuk garis kemiskinan pada Maret 2023 sebesar Rp550.458 atau mengalami kenaikan 2,78 persen dibandingkan September 2022,” kata Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam Rilis BPS, Senin (17/7/2023).
Baca Juga
Menurut komponen pembentuknya, peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas non makanan. BPS mencatat, garis kemiskinan makanan sebesar Rp408.522 atau 74,21 persen pembentuk ambang batas dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp141.936 atau 25,79 persen.
Garis kemiskinan menurut World Bank (Bank Dunia)
Saat pemerintah dalam standar BPS mencatatkan penurunan garis kemiskinan, Bank Dunia justru sebaliknya. Lembaga keuangan global itu dalam acuannya memasukkan 40 persen penduduk Indonesia dalam kategori miskin.
Bank Dunia dalam perhitungan terbarunya menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$3,2 dari sebelumnya US$1,9 per kapita per hari.
Meski demikian, Indonesia sendiri yang berstatus negara menengah atas berdampak pada garis batas baru standar miskin yakni menjadi US$6,85 dari US$5,50 per hari.
Basis perhitungan ini mengacu pada paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) 2017. Dengan konsep ini, Bank Dunia dapat menyesuaikan angka pendapatan domestik bruto atau PDB yang berbeda di setiap negara.
Dengan asumsi kurs Rp4.852,35 per dolar AS PPP, maka batas kelas pendapatan menengah ke atas setara dengan Rp33.238,59 per kapita per hari atau Rp997.157 per bulan. Kurs dolar PPP berbeda yang nilai tukar yang digunakan sehari-hari yang mencapai lebih dari Rp14.000.
Atau dengan menggunakan patokan BPS sebesar 4,71 orang per rumah tangga, maka besaran penghasilan dikategorikan miskin adalah rumah tangga dengan pendapatan di bawah Rp4.696.613 juta per bulan.