Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) yang tertuang dalam PP No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Melalui beleid tersebut, eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri sedikitnya 30 persen dalam jangka waktu minimal 3 bulan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka eksportir akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
“Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP No. 36/2023.
Sanksi tersebut juga berlaku jika eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa eksportir wajib membuka escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Sementara itu, jika escrow account telah dibuka di luar negeri sebelum PP ini berlaku, maka eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri paling lambat 90 hari sejak PP tersebut berlaku.
Adapun, ketentuan ini berlaku untuk nilai ekspor pada PPE di atas US$250.000 atau ekuivalennya. Jika nilai ekspor kurang dari US$250.000, eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus SDA.
Baca Juga
Lebih lanjut, pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.
Di samping itu, pengawasan escrow account pada LPEI dan bank yang melakukan kegiatan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Aturan penempatan DHE SDA ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, mulai 1 Agustus 2023.