Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi Naik, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar CPO US$33 per Ton

Kemendag menyatakan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi sejumlah faktor. Apa saja?
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga referensi crude palm oil (CPO) untuk bea keluar (BK) dan pungutan ekspor periode 16-31 Juli 2023 sebesar US$791,02 per metrik ton.

Harga referensi tersebut naik US$43,79 atau 5,86 persen dibandingkan periode 1-15 Juli 2023 sebesar US$74,7,23 per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, menuturkan dengan peningkatan harga referensi tersebut maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode dua pekan ke depan.

Budi mengatakan penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 16–31 Juli 2023. 

Dia menyebut bahwa peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya, adanya indikasi penguatan ekspor dibandingkan periode Mei 2023, terutama dari Malaysia. Peningkatan ekspor CPO Negeri Jiran itu tidak diimbangi dengan peningkatan produksi CPO di sana.

"Faktor [naiknya harga referensi CPO] adalah peningkatan harga minyak kedelai," kata Budi dalam keterangan pers, Minggu (16/7/2023).

Sebagai informasi, penetapan bea keluar CPO periode 16-31 Juli 2023 sebesar US$33 per ton tertuang dalam pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.

Sementara penetapan PE CPO sebesar US$85 per metrik ton merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper