Bisnis.com, JAKARTA – QRIS menjadi salah satu alat pembayaran yang umum digunakan bagi masyarakat maupun pedagang, UMKM, bahkan di pasar tradisional sekalipun.
Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (dibaca KRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Metode tersebut dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah memiliki izin resmi dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Berikut cara daftar QRIS untuk UMKM, melansir dari laman resmi QRIS, Sabtu (15/7/2023):
1. Buka laman resmi qris.id
2. Pilih Daftar QRIS
3. Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
4. Pada tahap ini Anda harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebear Rp28.000
5. Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
6. Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
7. Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopian)
8. Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja
9. Apabila proses verifikasi telah selesai, Anda bisa vek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard
10. Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS
11. Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut
Adapun, merchant nantinya akan mendapatkan aplikasi QRIS.id, aplikasi penjualan InterActive Myprofit yang dapat diunduh, dan pelatihan untuk menggunakan QRIS dalam penjualan.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2019, Bank Indonesia mencatat telah ada Rp1,37 triliun total transaksi yang dilakukan dari 286.317 merchant QRIS.