Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi terkait dengan dugaan kasus suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Menhub Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hari ini (14/7/2023) pemeriksaan saksi TPK suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022, untuk tersangka PTU dkk," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati telah mendapat informasi terkait panggilan kepada Budi Karya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian.
Adita menuturkan, saat ini Budi Karya tengah meninjau proyek trasportasi di luar kota. Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub meminta penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan dari KPK.
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” kata Adita saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga
Adita melanjutkan, Kemenhub sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia juga memastikan Kemenhub akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam upaya ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Adapun dari 10 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
Sementara itu, dalam OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp2,8 miliar. Barang bukti hasil OTT meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta.