Bisnis.com, JAKARTA - Sriwijaya Air mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Proses PKPU Sriwijaya Air telah resmi berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis telah menyetujui rencana perdamaian, sementara kreditur konkuren yang sepakat sebanyak 92 persen. Adapun, jumlah utang Sriwijaya Air dalam PKPU tersebut sebesar Rp7,3 triliun.
Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sidang PKPU menyepakati tenggat waktu penyelesaian utang debitur kepada para krediturnya cukup beragam mulai dari delapan tahun hingga maksimal 15 tahun.
"Untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik itu [tenggang waktu penyelesaian utang] 15 tahun," kata Syahdan dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/7/2023).
Usai adanya putusan homologasi tersebut, pihak maskapai optimistis dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur dengan lebih baik. Optimisme itu berangkat dari kondisi industri penerbangan Indonesia yang membaik pasca-status pandemi Covid-19 berakhir.
Sementara itu, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengatakan restrukturisasi utang tersebut akan memperbaiki kinerja keuangan maskapai.
Baca Juga
Adapun, dia memperhitungkan restrukturisasi utang dapat mengurangi beban keuangan maskapai sekitar 80 persen dan diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya operasional.
"Yang tadinya ekuitasnya negatif menjadi positif," kata Noprian.