Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan Korban Dipersulit, Kemenhub Bakal Panggil Sriwijaya Air

Sejumlah ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air belum menerima santunan dari pihak maskapai.
Pesawat Sriwijaya Air. /Sriwijaya Air.
Pesawat Sriwijaya Air. /Sriwijaya Air.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 belum menerima santunan yang menjadi haknya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akan memanggil pihak maskapai untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2023).

Adapun, kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 terjadi di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Pesawat tersebut membawa 50 penumpang dan 12 awak pesawat.

Lasarus menyebutkan pihaknya telah beberapa kali menerima aduan dari ahli waris korban kecelakaan yang merasa dipersulit untuk menerima santunan.

Dia menjelaskan, korban diwajibkan oleh perusahaan asuransi untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun setelah menerima haknya.

Padahal, Lasarus menilai ketentuan tersebut tidak ada dalam peraturan–peraturan terkait penerimaan hak santunan korban.

“Saya mencoba mencari peraturan seperti itu dan tidak ada kewajiban seperti itu untuk melampirkan surat pernyataan sejenis itu untuk mendapatkan haknya,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Terkait hal tersebut, Kristi membenarkan ada sejumlah korban yang belum mendapatkan santunan yang menjadi haknya. Pihaknya juga telah menerima surat dari Sriwijaya Air terkait hal ini karena adanya proses hukum yang masih berlangsung.

Kristi memaparkan, beberapa korban tersebut menuntut kepada Boeing langsung melalui pengacara yang ditunjuk sendiri. Dia melanjutkan pihaknya juga belum sempat memanggil Sriwijaya Air terkait kasus ini. 

Namun, pihaknya memastikan akan memanggil Sriwijaya Air untuk meluruskan masalah ini dalam beberapa hari ke depan.

“Tetapi, dalam 1–2 hari ini kami akan melakukan pendalaman dan memanggil Sriwijaya Air menindaklanjuti isu yang disampaikan DPR tadi,” kata Kristi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper