Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bakal menindak tegas pihak yang menjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain.
"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).
Moga menyebut dua sanksi telah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut. Sanksi pertama, Kemendag akan memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
Apabila sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga mengatakan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Moga menekankan bahwa harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. Dia mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan tersebut.
Selain itu, Moga mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.
Baca Juga
Kendati demikian, dia mengakui sejumlah penjual di platform online kerap mengubah kata kunci produknya dalam penjualan minyak goreng harga murah tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat juga berperan dengan melaporkan apabila masih menemukan produk minyak goreng kemasan harga murah di platform online.
"Kalau dapat keyword itu infokan ke kita, atau ke TikTok supaya di-takedown," ucap Moga.
Dia menyebutkan Kemendag juga telah bekerja sama dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan pengawasan penjualan yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, idEA juga melakukan koordinasi terkait aturan tersebut kepada para anggota e-commerce.
Ketua Umum idEA, Bima Laga, mengatakan pihaknya siap melakukan take down akun-akun yang dilaporkan masih menjual Minyakita di platform e-commerce.
Dia menegaskan bahwa para anggota e-commerce mereka telah memahami penjualan bersyarat atau bundling merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha.
"Dengan munculnya kasus seperti Minyakita ini setiap usaha yang beririsan pasti akan lebih berhati-hati," kata Bima kepada Bisnis, Selasa (12/7/2023).