Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan barang yang boleh dibawa atau tidak, baik saat meninggalkan Indonesia, maupun pulang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar meminta jemaah untuk mematuhi aturan PMK No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu.
“Ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji, agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).
Adapun, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji.
Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Baca Juga
Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Sementara pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
Setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal US$500.
Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK.
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegas Encep.
Sebagaimana diketahui, Jemaah haji dilarang untuk membawa pulang air Zamzam dan Kota Suci tersebut.
Untuk mengurangi terjadi pembongkaran koper Jemaah yang membawa pulang buah tangan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan penambahan jatah air Zamzam dari sebelumnya 5 liter menjadi 10 liter.
Yaqut menuturkan jatah 10 liter air Zamzam akan dibagikan di asrama haji debarkasi. Kebijakan menambah 5 liter air Zamzam ini sebagai bentuk kecintaan atau tali asih kepada jemaah.
"Tahun ini kita putuskan menambahkan 5 liter Zamzam untuk jemaah haji dan petugas," katanya dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).