Bisnis.com, JAKARTA - Industri sawit sebagai penopang kinerja ekspor masih memiliki segudang pekerjaan rumah. Sejumlah perusahaan sawit ditengarai masih belum memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan maupun hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Setelah memulai ekspor minyak sawit untuk pertama kalinya pada 1919, Indonesia pada akhirnya mengambil langkah penataan ulang industri perkebunan kelapa sawit dalam negeri.
Kelapa sawit menjadi salah satu penopang surplus negara perdagangan Tanah Air setidaknya dalam dekade terakhir. Namun, industri hulu sektor ini tak kunjung diperbaiki.
Selain soal industri kelapa sawit, terdapat pula informasi komprehensif lainnya yang menjadi pilihan redaksi BisnisIndonesia.id pada Rabu (28/6/2023), di antaranya adalah:
1. Jalan Panjang Pembenahan Industri Sawit RI
Dari hasil tangkapan citra satelit pada 2021, pemerintah menemukan bahwa luasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Air telah mencapai 16,8 juta hektare. Dari jumlah ini, 10,4 juta hektare merupakan perkebunan milik swasta dan perusahaan nasional.
Sisanya 6,4 juta hektare merupakan perkebunan milik rakyat termasuk koperasi. Luhut saat konferensi pers menaruh curiga atas data tersebut. "Ini detail apakah angka ini benar. Apakah pemiliknya sipolan?" ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Temuan menarik lainnya adalah perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Satgas mendapati sedikitnya 3,3 juta hektare dari total 16,8 juta hektare perkebunan sawit berada di kawasan hutan.
2. Taktik Jitu Ciputra (CTRA) Pertahankan Kinerja Positif di 2023
PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimistis dapat mencetak kinerja positif di sepanjang tahun ini seiring pemulihan kondisi properti dan perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Hal tersebut terlihat dari perolehan marketing sales atau pra penjualan per kuartal I tahun 2023 yang mencapai sebesar Rp3,4 triliun atau telah mencapai 39 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp8,9 triliun selama tahun 2023.
Adapun perolehan marketing sales hingga kuartal I tahun 2023 senilai Rp3,4 triliun tersebut disumbang Rp1,15 triliun proyek sendiri dan proyek kerjasama operasi mencapai Rp2,29 triliun dengan total unit terjual sebanyak 2.271 unit.
3. Tarik Menarik Pengetatan Moneter Eropa Demi Jinakkan Inflasi
Dana Moneter Internasional (IMF) menyoroti tantangan ekonomi di kawasan Uni Eropa seiring dengan inflasi dan konsekuensi pengetatan moneter yang berkepanjangan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Pelaksana IMF Gita Gopinath dalam forum tahunan ECB di Sintra, Portugal pada Senin (26/2023).
"Inflasi membutuhkan waktu sangat lama untuk kembali ke target. Ini berarti bahwa bank sentral, termasuk ECB harus terus berkomitmen melawan inflasi meskipun ini berisiko terhadap pelemahan ekonomi," kata Gopinath, dikutip Bisnis.com yang melansir Bloomberg pada Selasa (27/6/2023).
4. Titik Tumpu 'Suntik Mati' PLTU dari Program JETP Mulai Goyah
Percepatan rencana 'suntik mati' alias pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara menjadi salah satu program transisi energi yang akan dibiayai lewat kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Dengan pendanaan sebesar US$20 miliar yang akan dihimpun selama 3—5 tahun mendatang lewat kemitraan JETP di bawah komando Amerika Serikat (AS) dan Jepang tersebut, Indonesia diharapkan bisa segera merealisasikan sejumlah proyek pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk mencapai net zero emission pada 2060.
Sebagai titik tumpu implementasi dari program JETP yang tercantum pada joint statement yang telah disepakati pada KTT G20, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah membentuk Sekretariat perjanjian pendanaan transisi energi JETP.
5. Mencari Dalang di Balik Ekspor Bijih Nikel Ilegal
Mencuatnya dugaan praktik ekspor bijih nikel atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China menjadi tanda tanya. Terlebih, praktik penjualan komoditas mineral tersebut dilakukan sepanjang Januari 2020—Juni 2022, ketika pemerintah telah memberlakukan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2019, pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang bertujuan demi penghiliran di dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.
Namun, nyatanya pemerintah tetap saja kecolongan. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya dugaan praktik ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI yang dikirim ke China.