Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait dengan tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III/2023 yang tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perseroannya berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal bagi masyarakat menyusul keputusan pemerintah tersebut.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," kata Darmawan Prasodjo seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (27/6/2023).
Adapun, besaran tarif listrik periode Juli-September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415/kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
Baca Juga
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Untuk besaran tarif lainnya dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi periode Juli-September 2023 tidak mengalami perubahan.
Kementerian ESDM tetap mempertahankan tarif listrik untuk triwulan III/2023 kendati indikator makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah momentum pemulihan ekonomi saat ini.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," kata Jisman melalui siaran pers, Kamis (22/6/2023).
Seperti diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi terdiri dari kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan/III 2023 adalah realisasi rata-rata Februari, Maret, dan April 2023. Perinciannya, kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram, sesuai kebijakan DMO batu bara US$70 per ton.
Dia mengatakan, tarif listrik nonsubsidi periode triwulan ketiga itu mestinya mengalami kenaikan lantaran sejumlah indikator ekonomi makro yang belakangan menguat.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III/2023 tidak mengalami perubahan.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," kata dia.