Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bakal Terbitkan PMK Pengelolaan Anggaran, Ini Bocorannya!

Menkeu Sri Mulyani segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran. Simak bocorannya!
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2023./ Dok. Youtube Kemenkeu RI.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2023./ Dok. Youtube Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran yang menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lisbon Sirait menyampaikan penggabungan materi tersebut dalam rangka simplifikasi. 

“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada,” jelasnya dalam media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Gedung DJA, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. 

Pertama, untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi PP No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. 

Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

Di sisi lain, melalui simplifikasi dan penyediaan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi untuk 86 K/L dan puluhan ribu satuan kerja (satker). 

Lisbon juga menegaskan nantinya akan ada pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Adapun, Lisbon menyampaikan saat ini PMK tersebut hampir rampung prosesnya dan menunggu untuk diundangkan. 

“Ini tinggal pengundangannya di Kemenkumham, kabarnya nomornya sudah ada, namun kami belum dikasih, mudah mudahan minggu depan akan diterbitkan,” tambah Lisbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper