Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Pertamina Alihkan PI 10 Persen dari Blok Rokan & Kampar ke BUMD Riau

Pertamina resmi menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen participating interest (PI) dari Blok Rokan dan Blok Kampar untuk BUMD Riau.
Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.
Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.

Bisnis.com, PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.

Hak PI 10 persen tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan perseroan daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar. 

Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim, bersama Direktur RPR Ferry Andriadi, dan Direktur RPK Pebriansyah Putra. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus dan Asisten II Setdaprov Riau, Job Kurniawan, di Jakarta.

Dirut PHR Chalid Said Salim mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas. 

“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," ungkapnya Selasa (27/6/2023).

Dia mengakui keberhasilan pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat. Pihaknya berharap semoga amanah yang dituangkan dalam perjanjian ini dapat sama-sama dilaksanakan dengan baik sebagai wujud bakti dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Asisten II Setdaprov Riau Job Kurniawan mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI WK Rokan dan WK Kampar. 

 “Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerja samanya. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut. Kami bersama seluruh masyarakat Riau siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” ujarnya.

Dari laman media sosial resminya, PT Riau Petroleum menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat selama proses peralihan PI 10 persen di WK Rokan dan WK Kampar ini.

"Tahapan final penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen bersama Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Hulu Energi Kampar ini merupakan sejarah tinta emas dari kerja keras pimpinan perusahaan, dan yang tidak kalah penting adalah keterlibatan secara langsung Gubernur Riau Syamsuar memperjuangkan tahapan pengalihan PI 10 persen ini," tulis akun facebook Riau Petroleum.

Selanjutnya, PT Riau Petroleum masih akan berjuang lagi pada tahap ke 10, yaitu tahapan memperoleh SK Menteri ESDM untuk pengalihan PI 10 persen dari WK Rokan dan WK Kampar.

Penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. 

Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator. 

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR. 

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Diharapkan dengan dialihkannya PI 10 persen ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, dan memperat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper