Bisnis.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Pelaku usaha berharap pembentukan Satgas tersebut dapat menjamin kepastian berusaha di industri sawit.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, saat ini pelaku usaha sawit kerap kebingungan terkait undang-undang yang ada mengenai industri sawit. Sebab, kata dia, terlampau banyak aturan yang saat ini menaungi industri sawit.
“Kita mendukung [terbentuknya Satgas] karena kita butuh data yang akurat sehingga kebijakan yang keluar pun akurat, sangat berpengaruh nanti,” ujar Eddy kepada Bisnis, Selasa (27/6/2023).
Dia mengungkapkan, industri sawit saat ini dinaungi oleh setidaknya 16 kementerian/lembaga yang kerap kali aturannya bertolak belakang satu sama lain.
“Dalam undang-undang, PP [peraturan pemerintah] bisa beda. Di aturan Kementan, contohnya kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu 20 persen saja di luar arealnya yang sudah ada. Jadi HPL [hak pengelolaan lahan]. Tetapi di PP-nya Kementerian ATR/BPN itu lebih sedikit, bisa 30 persen, bisa 40 persen. Sementara areal tidak bertambah justru berkurang terus. Ini yang menjadi masalah,” jelas Eddy.
Baca Juga
Dengan hadirnya Satgas Sawit ini, dia berharap terjadi sinkronisasi data dan terjaminnya kepastian usaha pelaku usaha industri sawit.
“Jika satu suara itu supaya pelaku usaha nyaman agar tidak semrawut. Dengan Satgas ini terus diperbaiki jika harus diperbaiki. Ini untuk kepastian berusaha juga,” ucap Eddy.
Eddy juga mengatakan bahwa hadirnya Satgas pimpinan Luhut itu bisa mempercepat pembebasan kebun sawit dalam kawasan hutan.
“Implementasinya Gapki berharap Satgas bisa menjadi wasit. Oh, ini bener [perusahaan] harus bayar sekian. Oh ini bener, ini masih dalam kawasan hutan. Atau oh, ini kawasan hutan belakangan dibanding HGU [hak guna usaha]. Itu bisa dilihat di situ,” ungkap dia.
Sebelumnya, Luhut meminta pemilik lahan sawit di kawasan hutan segera melapor ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak. Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan.
"Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini," ucapnya, Jumat (23/6/2023).
Dia juga mengatakan Satgas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.
Untuk perusahaan, mereka diimbau melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Sementara itu, dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut.