Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah membentuk komite kepatuhan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak group dan individu dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) atau crazy rich pada tahun ini
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa komite kepatuhan itu diharapakan mampu mengimplementasikan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan HWI secara lebih terarah.
“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan wajib pajak HWI individual yang biasanya merupakan bagian dari grup, dan ini yang kami coba dudukan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai tahun ini,” ujarnya Senin (26/6/2023).
Suryo menambahkan komite kepatuhan akan menjadi senjata bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Komite ini sekaligus memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat serta wajib pajak.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pengawasan kepada wajib pajak grup dan HWI akan terus menjadi fokus pengawasan Ditjen Pajak pada tahun 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, komite kepatuhan berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tingkat nasional.
Baca Juga
Berkaitan dengan pengawasan dan kepatuhan, Ditjen Pajak juga akan memiliki senjata baru yakni Core tax administration system untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak. Sistem tersebut akan mulai diimplementasikan pada 2024.
Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Penerapan sistem baru itu diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio pada 2024. Rasio perpajakan saat ini ditargetkan mencapai 9,92 – 10,2 persen dari PDB, atau meningkat dari kesepakatan sebelumnya yakni 9,91 – 10,18 persen.
Adapun, pemberlakukan core tax system sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid tersebut mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.