Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Meluncurkan Aplikasi i-Care JKN, Ini Fungsinya

BPJS meluncurkan aplikasi i-Care JKN yang diklaim dapat memberikan kemudahan bagi tenaga medis.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan tengah mengembangkan aplikasi i-Care JKN, sebuah aplikasi yang memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan guna melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama setahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"BPJS Kesehatan melaunching [i-Care JKN] sebagai fitur dalam memberikan kemudahan dokter, tenaga medis untuk mengtahui daftar riwayat pasien antar faskes (fasilitas kesehatan)," kata Ghufron, Kamis (22/6/2023).

Ghufron menuturkan, dengan adanya aplikasi yang memudahkan akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Nantinya, dokter dapat memanfaatkan data yang ada untuk merencanakan perawatan yang sesuai menurut data real time, aktual, dan faktual.

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur komunikasi dan kolaborasi antara dokter, utamanya saat pasien dirujuk ke dokter dan spesialis lain. Adapun i-Care JKN ini akan diterapkan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.

Peserta JKN juga bisa mengakses i-Care JKN melalui aplikasi Mobile JKN. Nantinya, peserta bisa melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) termasuk informasi surat rujukan.

Terkait keamanan, Ghufron memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN. Dia mengatakan, petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan.

"Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper