Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Sri Mulyani Ditolak! Audit Program JKN Boleh Diakses Publik

PTUN akhirnya menolak keberatan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait keterbukaan informasi hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keungan Sri Mulyani memberikan pidato dalam acara Launching Beasiswa Fellowship Luar Negeri, Senin (8/5/2023). Dok Youtube Kemenkes
Menteri Keungan Sri Mulyani memberikan pidato dalam acara Launching Beasiswa Fellowship Luar Negeri, Senin (8/5/2023). Dok Youtube Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait keterbukaan informasi hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.  

Pada Februari 2023, Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani mengajukan banding atas tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta hasil audit program JKN dapat diakses publik. Langkah ini diambil seiring putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. 

Sementara itu, dalam putusan pada 8 Juni 2023, PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tidak bersifat esensial. 

Hal ini dikarenakan majelis KIP telah mempertimbangkan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tetapi jangka waktu pengecualiannya telah habis pada 31 Desember 2020. 

“Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” tulis keterangan resmi ICW, dikutip pada Rabu (21/6/2023). 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

“Jadi, dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Yustinus pada pertengahan Februari 2023.

Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diberikan oleh PPID karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 pada pasal 17 huruf e dan i. 

“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP yang dimaksud,” tutur Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper