Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Segera Lakukan Monev Uji Coba Kelas Standar JKN Tahap II

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) segera melaksanakan monitoring dan evaluasi uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) tahap II
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) uji coba kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahap kedua pada kuartal II/2023.

Anggota DJSN dari unsur pemerintah (Kementerian Sosial) Raden Harry Hikmat menyampaikan, pihaknya akan melakukan monev lapangan langsung di berbagai rumah sakit yang sudah di uji coba dengan perhitungan berdasarkan indeks kepuasan masyarakat (IKM), pendapatan, bed occupancy rate (BOR), dan lainnya.

“Rencana monev uji coba KRIS JKN tahap dua pada kuartal II/2023. Kami akan lakukan monev lapangan langsung di berbagai rumah sakit yang telah diuji coba dengan kategori yang variatif, baik yang pusat, provinsi, maupun kabupaten. Bahkan sudah ke swasta juga diperbanyak,” kata dalam rapat kerja DPR RI dengan Menkes, DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Terdapat 10 rumah sakit yang akan dilakukan monev oleh DJSN. Sepuluh rumah sakit itu adalah RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Adapun, uji coba KRIS merupakan bagian dari rencana menghapus kelas rumah sakit dalam program JKN BPJS Kesehatan. KRIS bakal diimplementasikan mulai 2025. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah melakukan uji coba KRIS di empat rumah sakit sejak 2022. Keempat rumah sakit itu meliputi RSUP Rivai Abdullah, Palembang, RSUP Surakarta, Solo, RSUP Tadjudin Chalid, Makassar, dan RSUP Leimena, Ambon.

KRIS nantinya terdiri atas dua kategori, yakni intensif dan nonintensif. Untuk intensif, polanya sama seperti yang lama, yakni ruangan intensive care unit (ICU), neonatal intensive care unit (NICU), pediatric intensive care unit (PICU), dan intensif lain.

Kategori nonintensif akan menjadi KRIS dengan maksimal hanya empat tidur atau dengan kata lain, kelas tidak dibeda-bedakan, sedangkan nantinya di VIP tidak ada perubahan.

Adapun, sebelumnya kelas nonintensif dibagi menjadi empat, yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper