Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengungkapkan bahwa pendapatan 4 rumah sakit yang melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan mengalami kenaikan rerata pendapatan hingga Rp1,2 miliar.
Anggota DJSN dari unsur pemerintah, Raden Harry Hikmat, mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di 4 rumah sakit (RS) yang menerapkan uji coba KRIS pada Desember 2022, menunjukkan adanya kenaikan pendapatan. Kenaikan rerata pendapatan terjadi di seluruh kelas rawat inap dengan variasi kenaikan sebesar Rp58 juta hingga Rp1,2 miliar.
Adapun, keempat rumah sakit itu yakni RSUP Rivai Abdullah, Palembang, RSUP Surakarta, Solo, RSUP Tadjudin Chalid, Makassar, dan RSUP Leimena, Ambon.
“Artinya dampak KRIS ini ternyata sampai 4 rumah sakit menunjukkan adanya peningkatan pendapatan,” kata Raden dalam rapat kerja DPR RI dengan Menkes, DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dalam paparannya, pendapatan RSUP Rivai Abdullah, Palembang, tercatat mengalami kenaikan sebesar 5,97 persen menjadi Rp58 juta sejak implementasi KRIS JKN.
Kemudian, RSUP Leimena, Ambon naik 29,68 persen menjadi Rp480 juta, RSUP Surakarta, Solo naik 71,15 persen menjadi Rp415 juta, serta RSUP Tadjudin Chalid, Makassar, naik 34 persen menjadi Rp1,2 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, persentase kenaikan pendapatan tercatat bervariasi. Dari keempat rumah sakit yang menjalankan uji coba, hanya RSUP Leimena, Ambon yang mengalami penurunan pendapatan rawat inap kelas I.
“Hanya tiga rumah sakit uji coba mengalami kenaikan pendapatan rerata rawat inap kelas I sejak September 2022 hingga November 2022,” ujarnya.
Tercatat pendapatan rerata rawat inap kelas I di RSUP Leimena, Ambon, turun sebesar 11,51 persen atau Rp54 juta saat implementasi KRIS JKN.
Sementara itu, tiga RS lainnya mengalami peningkatan, dengan peningkatan tertinggi terjadi di RSUP Surakarta, Solo, sebesar 60,46 persen atau Rp63,9 juta.