Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan, DJSN Sebut Pendapatan 4 RS Naik

DJSN mengungkapkan pendapatan 4 RS yang menjalankan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan meningkat. Berikut ini datanya.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengungkapkan bahwa pendapatan 4 rumah sakit yang melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan mengalami kenaikan rerata pendapatan hingga Rp1,2 miliar.

Anggota DJSN dari unsur pemerintah, Raden Harry Hikmat, mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di 4 rumah sakit (RS) yang menerapkan uji coba KRIS pada Desember 2022, menunjukkan adanya kenaikan pendapatan. Kenaikan rerata pendapatan terjadi di seluruh kelas rawat inap dengan variasi kenaikan sebesar Rp58 juta hingga Rp1,2 miliar.

Adapun, keempat rumah sakit itu yakni RSUP Rivai Abdullah, Palembang, RSUP Surakarta, Solo, RSUP Tadjudin Chalid, Makassar, dan RSUP Leimena, Ambon.

“Artinya dampak KRIS ini ternyata sampai 4 rumah sakit menunjukkan adanya peningkatan pendapatan,” kata Raden dalam rapat kerja DPR RI dengan Menkes, DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dalam paparannya, pendapatan RSUP Rivai Abdullah, Palembang, tercatat mengalami kenaikan sebesar 5,97 persen menjadi Rp58 juta sejak implementasi KRIS JKN.

Kemudian, RSUP Leimena, Ambon naik 29,68 persen menjadi Rp480 juta, RSUP Surakarta, Solo naik 71,15 persen menjadi Rp415 juta, serta RSUP Tadjudin Chalid, Makassar, naik 34 persen menjadi Rp1,2 miliar.

Sementara itu, persentase kenaikan pendapatan tercatat bervariasi. Dari keempat rumah sakit yang menjalankan uji coba, hanya RSUP Leimena, Ambon yang mengalami penurunan pendapatan rawat inap kelas I.

“Hanya tiga rumah sakit uji coba mengalami kenaikan pendapatan rerata rawat inap kelas I sejak September 2022 hingga November 2022,” ujarnya.

Tercatat pendapatan rerata rawat inap kelas I di RSUP Leimena, Ambon, turun sebesar 11,51 persen atau Rp54 juta saat implementasi KRIS JKN.

Sementara itu, tiga RS lainnya mengalami peningkatan, dengan peningkatan tertinggi terjadi di RSUP Surakarta, Solo, sebesar 60,46 persen atau Rp63,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper