Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus pada 2025, Begini Perubahannya

BPJS akan mengganti kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah mulai diuji coba dan akan diterapkan pada 2025. 
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah mulai diuji coba dan akan diterapkan pada 2025. 

Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI menjelaskan dalam KRIS nantinya ada dua kategori yakni intensif dan non intensif. Untuk intensif polanya sama seperti yang lama yakni ruangan Intesive Care Unit (ICU),Neonatal Intensive Care Unit (NICU), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dan intensif lain. 

“Kemudian yang non intensif akan menjadi KRIS dengan hanya empat tidur maksimal [tidak dibeda-bedakan kelas]. Sedangkan nantinya di VIP tetap,” kata Dante dikutip dari YouTube TV Parlemen, Sabtu (11/2/2023). 

Sebelumnya, kelas non intensif dibagi menjadi empat yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas. Dante menjelaskan bahwa ketentuan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 

Nantinya pelayanan KRIS paling sedikit 60 persen di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta 40 persen di rumah sakit swasta. 

“Jumlah tempat tidur intensif minimal 10 pesen. Ruangan yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi 10 persen sesuai proporsi awal,” kata Dante. 

KRIS juga akan dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi/, perinatology, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus seperti kemoterapi. 

KRIS juga harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis. Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Menurut laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 98 pesen kriteria KRIS telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba, di mana tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. 

“Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” ungkap laporan DJSN. 

DJSN juga menilai bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba. Adapun kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta rupiah hingga Rp2,6 miliar rupiah. 

“Semakin tinggi tipe rumah sakit,  semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” kata DJSN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper