Bisnis.com, SOLO - BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum akhirnya kelas 1,2,3 yang melekat pada peserta dihapus.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyebutkan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebaiknya dilakukan setelah uji coba menunjukan indeks keberhasilan.
“BPJS berpandangan implementasi KRIS sebaiknya dilakukan setelah uji coba yang tentunya memberikan hasil yang baik,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memiliki konsep sementara penerapan kelas standar. Sehingga nantinya kelas di dalam BPJS Kesehatan akan diubah menjadi dua, yakni kelas A dan kelas B.
"Kelas A untuk peserta yang dibayar iurannya oleh pemerintan dan kelas B untuk selain yang dibayar pemerintah," ujar Muttaqien pada Selasa (25/11/2020).
Adapun masalah penyesuaian tarif iuran masih akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah dengan menilik tiga aspek, yakni kebutuhan dasar kebijakan, kelas rawat inap JKN, dan penyesuaian tarif INACBGs dan kapitasi.
Baca Juga
"Jadi sekarang belum bisa diberi kesimpulan akan naik atau turun. Selanjutnya mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," lanjut Muttaqien.