Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan banding atas tuntutan lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Banding dilakukan Sri Mulyani terkait dengan hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, ICW meminta agar hasil audit program Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat beberapa permintaan Sri Mulyani yang diajukan kepada pengadilan. Salah satunya, batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
“Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023,” bunyi petitum dalam banding tersebut, dikutip Jumat (10/2/2023).
Dikutip dari laman resmi Komisi Informasi Pusat (KIP), Majelis Komisioner (MK) KIP mengabulkan sebagian permohonan ICW dalam persidangan yang digelar pada 16 Januari 2023.
MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh ICW berupa laporan hasil pemeriksaan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, secara lengkap dan terperinci merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Sementara itu, dalam bandingnya, Sri Mulyani menerima permohonan keberatan dan menerima alasan-alasan keberatan dari pemohon untuk seluruhnya. Dia juga membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon informasi.