Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Diminta Perbaiki Layanan JKN, Ini Rekomendasi DJSN

DJSN meminta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti perbaikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN meminta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti perbaikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota DJSN dari unsur pemerintah, Raden Harry Hikmat, menyampaikan, perbaikan mutu layanan salah satunya dapat dilakukan dengan kredensialing dan rekredensialing.

“BPJS kesehatan, kami merekomendasikan perlu menindaklanjuti perbaikan mutu layanan JKN, salah satunya dengan kredensialing dan rekredensialing,” kata Raden dalam rapat kerja DPR RI dengan Menkes, DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Raden menjelaskan bahwa kredensialing merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes dengan peninjauan dan penyimpanan data-data yang berkaitan dengan pelayanan profesinya.

Selain itu, kredensialing dilakukan untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS. Dengan begitu, peserta dapat dilayani dan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari malpraktek dan kelas rawat inap standar (KRIS) tidak dijadikan sebagai instrumen untuk mencari pendapatan atau profit lebih tinggi bagi rumah sakit.

“Sudah tentu ini akan menyalahi konsensus dasar dari pelayanan kesehatan yang sifatnya hak dasar dari warga negara atau kebutuhan dasar kesehatan yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh Menkes [Budi Gunadi Sadikin],” jelasnya.

Sementara itu, rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan.

Terkait rekredensialing, Raden mendorong BPJS Kesehatan agar betul-betul memperhitungkan terhadap aspek-aspek dan indikator yang ada agar penerapan KRIS sesuai dengan tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan melaksanakan prinsip-prinsip asuransi nasional lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper