Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Uji Coba i-Care JKN di 5 Rumah Sakit

BPJS Kesehatan melakukan uji coba terhadap aplikasi terbarunya, i-Care JKN di 5 rumah sakit. Berikut ini keunggulan aplikasi i-Care JKN.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan uji coba terhadap aplikasi terbarunya, i-Care JKN. Uji coba dilakukan di lima rumah sakit seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Umum BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan, uji coba dimulai hari ini, Kamis (22/6/2023) di lima rumah sakit, dan akan diperluas ke provinsi-provinsi lainnya. Kendati demikian, dia tidak mengungkapkan secara rinci ketiga lokasi lainnya.

“Di 5 rumah sakit dahulu, tentu nanti bisa berkembang,” kata Ghufron usai menghadiri peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Ghufron sendiri belum bisa memastikan sampai kapan uji coba aplikasi ini akan berlangsung. Dia mengatakan, uji coba akan diakhiri jika pantauan mereka sudah cukup dan akan diputuskan dalam rapat direksi. 

BPJS Kesehatan pada hari ini resmi meluncurkan uji coba i-Care JKN, aplikasi yang diklaim dapat memberi kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama setahun terakhir.

Adanya aplikasi ini disebut-sebut memudahkan akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya sehingga tenaga medis mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Data-data tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk merencanakan perawatan yang sesuai menurut real time, aktual dan faktual.

Ghufron menuturkan, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur komunikasi dan kolaborasi antara dokter, khususnya saat pasien dirujuk ke dokter dan spesialis lain. Aplikasi ini akan diterapkan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.

Pasien JKN sendiri juga bisa mengakses aplikasi ini melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta nantinya bisa melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper