Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Tambahan Saham Freeport: Harus di Atas 51 Persen!

Jokowi meminta agar kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) bertambah hingga mencapai di atas 51 persen.
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, GRESIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) bertambah hingga mencapai di atas 51 persen.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih melakukan proses pembicaraan terkait dengan perpanjangan ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan rampung pada 2041, di mana salah satu syaratnya Freeport harus melepas saham kembali ke pemerintah. 

“Divestasi Freeport masih terus, ini masih proses pembicaraan terus. Intinya kami minta tambahan presentasenya, bukan di 51 persen, tetapi ada tambahan persentase lagi,” kata Jokowi kepada wartawan di Smelter Tembaga Freeport Indonesia, Selasa (20/6/2023). 

Lebih lanjut, Kepala Negara pun menegaskan bahwa pemerintah meminta tambahan persentase yang lebih besar untuk kepemilikan saham bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Adapun, saat ini kepemilikan saham Indonesia di Freeport ialah sebesar 51 persen.

“Yang jelas lebih besar dibandingkan yang sekarang,” ucap Jokowi.

Untuk diketahui, Rencana divestasi yang dilakukan pemerintah dengan Freeport sudah belangsung sejak lama. Hal ini bermula pada 1967, saat Freeport dan pemerintah meneken Kontrak Karya, dengan masa berlaku sampai 30 tahun.

Dari kontrak ini, Freeport McMoRan memiliki saham 90,64 persen dan pemerintah hanya memiliki saham 9,36 persen. Freeport kemudian memperpanjang Kontrak Karya II pada 1991 dan berlaku untuk 30 tahun ke depan.

Pada tahun tersebut, dimulailah proses divestasi. Dalam Kontrak Karya II, pasal 24 mengatur jelas bahwa perusahaan penambang mineral wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia sebanyak dua tahap yaitu sebesar 9,36 persen dalam kurun waktu 10 tahun sejak kontrak ditekan dan selanjutnya nenawarkan 2 persen per tahun sampai mencapai 51 persen.

Proses divestasi sempat berantakan takkala Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No. 20 Tahun 1994, di mana dalam aturan tersebut perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100 persen dan diperbolehkan membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri. Padahal saat itu perusahaan swasta nasional PT Indocopper telah membeli saham Freeport sebesar 9,36 persen.

Kemudian pada 2010, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan PP No. 23 Tahun 2010 di mana ada kewajiban divestasi sebesar 20 persen sampai pada PP 1 Tahun 2017 kewajiban divestasi mencapai 51 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper