Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik RUU Kesehatan, Didemo Nakes hingga Ditolak 2 Fraksi DPR

RUU Kesehatan yang memicu protes dari kalangan tenaga kesehatan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Tujuh fraksi yang ada di DPR mengambil posisi yang sama dengan pemerintah dalam pada rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, Senin (19/6/2023). Tujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara itu, dua fraksi lainnya, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang. 

"Yang menolak dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani tujuh fraksi. Semoga naskah RUU ini bisa segera dibawa ke rapat paripurna tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan untuk menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh saat memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (20/6/2023).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU Kesehatan terdiri atas 20 Bab dan 458 pasal. Menurutnya, RUU ini telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11-12 April, 10 Mei, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima Komisi IX DPR.

Dia menyampaikan bahwa RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan, di antaranya meliputi penguatan tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggungjawab pemerintah.

Kemudian, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan, dan bagi masyarakat rentan.

1. Penolakan Fraksi Demokrat dan PKS

Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa pembahasan RUU Kesehatan ini terlalu terburu-buru.

"Dalam pembahasan RUU kesehatan ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus," kata Anggota Komisi IX Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham.

Dia berharap ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

"Demokrat dukung kehadiran dokter asing tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier. Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengingatkan jangan sampai RUU Kesehatan ini menjadi Undang-Undang, tetapi menimbulkan polemik di masyarakat.

"Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," ujar Netty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper