Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menunjuk empat Menteri Koordinator sebagai pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa penerapan MRPN dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, serta memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
Selain itu, MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Penerapan MRPN sendiri diwujudkan melalui pembentukan Komite MRPN dan kebijakan MRPN.
“Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Senin (19/6/2023).
Baca Juga
Komite MRPN tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota.
Komite MRPN memiliki delapan tugas utama. Pertama, menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
Kedua, menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor.
Ketiga, menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai Entitas MRPN sektor utama. Keempat, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor.
Kelima, menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor. Keenam, melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor.
Ketujuh, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Kedelapan, menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden
Kesembilan, melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko, dan kesepuluh, menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Berikut adalah susunan organisasi komite MRPN:
Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Ketua merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Wakil Ketua 1 merangkap Anggota: Menteri Keuangan
Wakil Ketua 2 merangkap Anggota: Menteri Dalam Negeri
Anggota:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.