Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membekukan kunjungan bebas visa bagi 159 negara di dunia. Sebelumnya, sejak 2016, Indonesia telah memberi izin kemudahan masuk ke Tanah Air untuk 169 negara. Artinya dengan dari Dirjen Imigrasi kebijakan ini, maka tinggal 10 negara yang bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.
Subkoordinator Humas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh menuturkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, untuk menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Aturan ini ditetapkan pada 7 Juni 2023.
Dengan keputusan ini, maka Indonesia hanya mengizinkan 10 negara masuk tanpa visa. Negara itu adalah rumpun Asean yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Baca Juga
Sementara, 159 negara lainnya yang sebelumnya juga mendapatkan kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditangguhkan.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023)
Daftar 159 Negara yang Bebas Visanya Dibekukan Pemerintah per 7 Juni 2023:
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Bostwana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekudaor
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia