Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Penerimaan Cukai, Kemenkeu Kejar Pengusaha Tembakau-Alkohol

Kemenkeu berupaya mengejar kepatuhan pengusaha tembakau dan alkohol demi mendorong penerimaan cukai.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC), yakni tembakau dan minuman beralkohol, diharapkan mampu mengerek penerimaan cukai yang saat ini terkontraksi.

Upaya peningkatan kepatuhan itu mewujud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 yang mengatur secara rinci mekanisme pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha BKC. Beleid baru ini telah ditetapkan pada 29 Mei 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan upaya peningkatan kepatuhan para pengusaha BKC memiliki potensi untuk mendorong penerimaan negara yang bersumber dari cukai.  

“Tingkat kepatuhan pengusaha BKC berbanding lurus dengan jumlah penerimaan negara yang berasal dari pembayaran cukai dari masing-masing pengusaha BKC tersebut,” ujar Nirwala kepada Bisnis, Minggu (11/6/2023).

Upaya mendorong kepatuhan pengusaha BKC mungkin bisa menjadi salah satu jalan alternatif bagi Ditjen Bea Cukai untuk mengerek penerimaan kepabeanan dan cukai, yang sepanjang empat bulan pertama tahun ini terjerembab di zona kontraksi.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan April 2023 terkontraksi 12,81 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp94,50 triliun. Realisasi ini mencerminkan 31,17 persen dari target APBN 2023.

Adapun kontributor terbesar penerimaan tersebut ditopang oleh cukai yang membukukan realisasi Rp74,58 triliun atau melemah 5,07 persen yoy. Penurunan terjadi pada semua komponen, termasuk Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Kemenkeu juga melaporkan penerimaan CHT ambles 5,16 persen yoy menjadi Rp72,35 triliun atau 31,11 persen dari target APBN. Kontraksi disebabkan oleh melemahnya kinerja produksi hasil tembakau serta turunnya pemesanan pita cukai.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Surno menyampaikan bahwa pemerintah akan mencoba melakukan antisipasi apabila hingga paruh pertama tahun ini kinerja penerimaan CHT terus mengalami kontraksi.

“Kami berharap bisa tercapai secara target sampai akhir tahun, meskipun kami juga melakukan antisipasi kalau memang sampai dengan semester satu [2023] masih minus pertumbuhannya, maka harus dicari langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai target,” pungkasnya.

BKF memperkirakan produksi rokok sepanjang tahun ini akan mencapai 314,8 miliar batang atau terkontraksi sebesar 2,8 persen. Hal ini diakibatkan oleh kebijakan kenaikan tarif CHT dan minimum harga jual eceran rata-rata 10 persen.

Tarif CHT setiap tahunnya memang meningkat. Pada 2022, Kemenkeu menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen, dan berlaku selama 2 tahun, yakni pada 2023 dan 2024.

Di satu sisi, kebijakan tarif yang berlaku selama 2 tahun itu memberikan kepastian bagi pelaku industri di Tanah Air. Namun di sisi lain, kenaikan tarif turut memberatkan industri lantaran daya beli masyarakat masih sangat tertatih-tatih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper