Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait daftar nama-nama pegawai maupun mantan pegawainya yang masuk dalam transaksi senilai Rp349 triliun.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan, dari 16 nama yang ada di laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 9 diantaranya merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu.
“Dari 16 nama yang disebutkan, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu. Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).
Prastowo menekankan bahwa Kemenkeu senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan.
Baca Juga
“Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam,” katanya.
Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu yang terseret dalam transaksi Rp349 Triliun:
1. Andhi Pramono - Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
2. Eddi Setiadi - Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000
3. Istadi Prahastanto - Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
4. Heru Sumarwanto - Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
5. Yul Dirga - Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000
6. Hadi Sutrisno - Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000
7. Yulmanizar - Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi
8. Wawan Ridwan - Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000
9. Alfred Simanjuntak - Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900.
Sebagai catatan, kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) memaparkan mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya.
Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorak Jenderal Kemenkeu maupun KPK.