Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Musnahkan Barang Selundupan Rp13,31 Miliar Asal China hingga India

Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan barang selundupan senilai Rp13,31 miliar asal Thailand, India dan China.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang selundupan senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023)./ BISNIS - Indra Gunawan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang selundupan senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023)./ BISNIS - Indra Gunawan

Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan barang selundupan dari Thailand, India dan China di Tangerang, Jumat (9/6/2023). Beberapa produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari makanan dan minuman, bahan baku hasil hutan dan tembaga senilai Rp13,31 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang memimpin pemusnahan barang illegal tersebut mengatakan hal tersebut merupakan upaya tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean [post border] di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” ujar Zulhas, Jumat (9/6/2023).

Menurut dia, pemusnahan itu juga telah merugikan negara lantaran masuk tidak membayar pajak. Selain itu, barang yang masuk itu pun dapat mengganggu iklim usaha, khususnya pelaku UMKM.

“Namanya ilegal tentu merugikan negara, pajak. Kedua Juga bisa menggangu ekonomi dalam negeri. Kalau seperti kemarin kita misalnya pakain bekas. Pakaian bekas kan dilarang tapi banyak, berarti masuknya kan iIelgal. Ilegal kan kan jelas tidak masuk melalui prosudur. Tentunya harganya murah, penyakit, dan tentu, merugikan UMKM, “ ujar Zulhas.

Dia menuturkan, pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang didatangkan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag No. 25/2022,” ujar Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper