Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendag Tanggapi Demo Pedagang Thrifting: Impor Baju Bekas Dilarang!

Kemendag menyatakan pemerintah tidak melarang pedagang thirfting untuk menjual baju bekas, dengan catatan baju-baju bekas itu bukan impor.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, memberikan waktu kepada para pedagang thrifting untuk menghabiskan barang dagangan impornya.

Hal tersebut disampaikan Jerry untuk menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) pada Selasa (6/6/2023) di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

“Sekali lagi, yang saat ini sedang kita lihat adalah impornya. Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu, seperti kata Pak Mendag [Zulkfili Hasan], silakan dilihat, dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya,” kata Jerry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Politisi Golkar itu menegaskan, pemerintah tidak melarang pedagang untuk menjual baju bekas, dengan catatan baju-baju bekas itu bukan impor. Pasalnya, sudah ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

“Yang penting impornya yang kita larang,” tegasnya.

Dalam surat undangan yang diterima Bisnis, para pedagang thrifting meminta kepastian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib mereka sejak dilarangnya impor produk thrifting.

Selain itu, para pedagang juga memprotes aksi yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang telah mengambil, menyita, membakar, serta memusnahkan barang dagangan yang mereka beli sendiri dari importir.

Para pedagang dalam aksinya kemarin membawa tujuh tuntutan. Pertama, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang dinilai merugikan pedagang thrifting.

Tuntutan kedua adalah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila. Ketiga, membiarkan para pedagang mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting.

Keempat, menghentikan politisasi pedagang thrifting di setiap tahun politik yang dinilai merugikan para pedagang dalam mencari nafkah. Kelima, mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting.

“Kami tidak butuh menteri yang tidak pro pedagang kecil seperti kami. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami,” tulis Ketua Umum HPPI Effendy pada poin enam dan tujuh tuntutannya, dikutip Rabu (7/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper