Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan Mahfud MD, Sri Mulyani Minta Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Sri Mulyani menuturkan kinerja Satgas BLBI sedang dalam momentum menanjak, sehingga diharapkan masa tugasnya dapat diperpanjang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Keynote Speech dalam acara Bisnis Indonesia - Green Economy Forum 2023, Selasa (6/6/2023)/Bisnis - Annasa Rizki Kamalina
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Keynote Speech dalam acara Bisnis Indonesia - Green Economy Forum 2023, Selasa (6/6/2023)/Bisnis - Annasa Rizki Kamalina

Bisnis com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.

Sri Mulyani menuturkan bahwa saat ini kinerja Satgas BLBI sedang dalam momentum yang menanjak, sehingga diharapkan masa tugas pengejar aset negara dalam kasus BLBI tersebut dapat diperpanjang.

"Jadi, kalau bisa diperpanjang Pak Mahfud, silakan nanti bapak yang putuskan. Saya mengikuti dan akan membiayai," ujarnya dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai Rp30,65 triliun dari para obligor/debitur eks BLBI.

Jumlah itu terdiri dalam bentuk uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,11 triliun, penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp14,77 triliun.

Selain itu, penguasaan fisik aset properti membukukan nilai Rp9,27 triliun, dan penyerahan aset kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp3 triliun, selanjutnya Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai mencapai Rp2,49 triliun.

Perolehan pengembalian dana yang dibukukan Satgas BLBI ini sedikitnya baru memenuhi 30 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.

Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Beleid tersebut kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Melalui aturan itu, Satgas BLBI telah bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan yakni April 2021 silam hingga 31 Desember 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper