Bisnis com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.
Sri Mulyani menuturkan bahwa saat ini kinerja Satgas BLBI sedang dalam momentum yang menanjak, sehingga diharapkan masa tugas pengejar aset negara dalam kasus BLBI tersebut dapat diperpanjang.
"Jadi, kalau bisa diperpanjang Pak Mahfud, silakan nanti bapak yang putuskan. Saya mengikuti dan akan membiayai," ujarnya dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai Rp30,65 triliun dari para obligor/debitur eks BLBI.
Jumlah itu terdiri dalam bentuk uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,11 triliun, penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp14,77 triliun.
Selain itu, penguasaan fisik aset properti membukukan nilai Rp9,27 triliun, dan penyerahan aset kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp3 triliun, selanjutnya Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai mencapai Rp2,49 triliun.
Baca Juga
Perolehan pengembalian dana yang dibukukan Satgas BLBI ini sedikitnya baru memenuhi 30 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.
Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Beleid tersebut kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Melalui aturan itu, Satgas BLBI telah bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan yakni April 2021 silam hingga 31 Desember 2023.