Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Amankan Rp30,65 Triliun Uang Negara dari Obligor BLBI

Satgas BLBI terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan pihak manapun tidak mengambil hak negara.
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar./Istimewa
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah membukukan perolehan aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai Rp30,65 triliun dari para obligor per akhir Mei 2023. 

“Secara keseluruhan, capaian Satgas BLBI adalah sekitar Rp30,6 triliun yang paling banyak adalah recovery asset,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (6/6/2023). 

Jumlah itu terdiri dalam bentuk uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,11 triliun, penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp14,77 triliun

Selain itu, penguasaan fisik aset properti membukukan nilai Rp9,27 triliun, dan penyerahan aset kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp3 triliun, selanjutnya Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai mencapai Rp2,49 triliun

Perolehan pengembalian dana yang dibukukan Satgas BLBI ini sedikitnya baru memenuhi 30 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun

Rionald mengatakan sejak dibentuk pada pertengahan 2021, Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan hak tagih negara, di antaranya penagihan kepada debitur/obligor, dan penyitaan barang jaminan atau harta lain milik obligor

“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada Pemda dan penetapan status penggunaan [PSP] kepada kementerian/lembaga untuk pemulihan hak negara,” ujarnya

Dia pun menegaskan Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan pihak manapun tidak mengambil hak negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper