Bisnis.com, MALANG — Peredaran rokok ilegal di Malang, Jawa Timur masih marak meskipun Bea Cukai terus melakukan penindakan secara intensif melalui Operasi Gempur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan kegiatan gempur terus dilakukan kantor tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal. Karena itulah, dia meminta dukungan dari masyarakat untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal lewat operasi tersebut.
“Mohon kepada masyarakat ikut mendukung kegiatan ini," ujarnya di Malang, Minggu (4/6/2023).
Operasi Gempur tidak kendur. Paling akhir, Bea dan Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Malang pada Rabu (1/5/2023) saat melakukan kegiatan operasi pasar dan patroli darat.
Kegiatan dilakukan dengan memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal dalam rangka Operasi Gempur. Sebanyak 96 bungkus dengan total 1.920 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai didapatkan di salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Bea Cukai mendapati sebanyak 3.640 bungkus dengan total 72.800 batang rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga
Setelah kegiatan tersebut, Tim melanjutkan patroli darat di jalan Panglima Sudirman, Blimbing Kota Malang. Diketahui terdapat mobil van membawa rokok ilegal, Tim segera melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan didapati terdapat rokok Jenis SKM dengan merk Jaya Bold tanpa pita cukai, sebanyak 9.090 bungkus dengan total 181.800 batang.
Seluruh barang barang dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada toko dan jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, kata dia, total perkiraan nilai barang mencapai Rp321.939.800,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp171.619.260.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai penindakan rokok ilegal, terutama polos, perlu dilakukan secara massif oleh Bea dan Cukai seperti yang dilakukan selama ini untuk memberikan perlindungan pada industri hasil tembakau atau IHT yang kinerjanya terpuruk karena tingginya kenaikan tarif cukai rokok tahun ini.
Komitmen Bea Cukai terhadap penindakan peredaran rokok ilegal, kata doa,. harus terus didukung oleh pemerintah daerah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan media massa.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan proteksi pada perusahaan rokok legal yang terus tergerus ceruk pasarnya oleh rokok ilegal, sehingga di kuartal I/2023 pendapatan cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Malang mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kenaikan harga rokok legal, kata dia, secara perlahan berdampak pada ceruk pasar rokok murah meluas dan hal ini dimanfaatkan oleh produsen rokok ilegal.