Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gandeng Pemkab Malang Berantas Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Malang. Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan dengan terus mengadakan operasi.
Rokok ilegal yang diamankan tim Bea Cukai Malang./ Istimewa
Rokok ilegal yang diamankan tim Bea Cukai Malang./ Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur untuk memberantas peredaran rokok ilegal lewat Operasi Gabungan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang. Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan dengan terus mengadakan operasi. Pada kegiatan rutin operasi pasar dengan berdasar pada SIROLEG (aplikaSI ROkok iLEgal), Rabu (24/5/2023) berhasil menemukan rokok ilegal dijual di toko.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati tiga toko menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, sebanyak 680 bungkus dengan total 13.600 batang, tanpa dilekati pita cukai pada toko-toko di Kecamatan Tajinan,” katanya, Sabtu (27/5/2025).

Selanjutnya Kamis (25/5/2023), kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang. Dari hasil pemeriksaan didapati dua toko di Kecamatan Kromengan yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok Jenis SKM, tanpa dilekati pita cukai, dengan total barang 149 bungkus (2.980 batang).

Tim melakukan penindakan dan pencegahan terhadap barang tersebut serta dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal.

“Gempur rokok ilegal merupakan  salah satu tugas kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami terus mengupayakan terlaksananya kegiatan ini agar segala bentuk peredaran rokok ilegal dapat ditindak tegas,” ujarnya.

Terus aktifnya Bea Cukai menggelar operasi pasar dalam memerangi peredaran rokok ilegal, kata Peneliti Senior Pusat Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, sangatta positif. Hal itu patut dicontoh kantor Bea Cukai yang lain.

Kerja sama Bea Cukai dan pemda yang terus diperkuat, dia menilai, juga patut diapresiasi. Sosialisasi pada pedagang eceran/kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal, termasuk masyarakat sebagai konsumen rokok ilegal harus terus dilakukan secara masif dan berkesinambungan.

Sosialisasi ini, dia menyarankan, agar lebih difokuskan pada sasaran  masyarakat di daerah rural. Selanjutnya, ketika sosialisasi sudah dilakukan Maka teguran pada pedagang dan konsumen rokok ilegal harus dilakukan.

Jika kedua hal  tersebut sudah dilaksanakan dan jika masih membandel, maka aparat penegak hukum dapat dilakukan langkah yang lebih tegas, yaitu penindakan.  Penguatan kerja sama Bea Cukai, pemda, aparat penegak hukum dan masyarakat mutlak dilakukan untuk memberantas rokok ilegal sampai di tingkat produsen,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper