Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Ajak Publik Perangi Korporat Pengabai Limbah Plastik

Sampah plastik merupakan penyumbang kedua terbesar total sampah di Indonesia.
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengajak publik untuk mengingatkan berbagai produsen yang masih mengabaikan limbah produk berupa kemasan plastik.

Hal itu disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK Novrizal Tahar. Dia menegaskan, perusahaan yang tidak punya komitmen  yang serius terhadap Extended Producer Responsibility atau  penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas  terhadap produk yang dihasilkan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya perlu disorot.

“Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut. Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik,” tegas Novrizal Tahar, dikutip dari siaran pers pada Senin (5/6/2023).

Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Semisal, Extended Producer Responsibility (EPR) terdapat regulasi khususyaitu Permen LHK No. 75/2019. Hal tersebut juga tertuang  dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008.

Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.

Novrizal mengungkapkan, potensi sampah plastik di Indonesia mencapai 18,12 persen dari total timbulan sampah 69,2 juta ton, setara 12,54 juta ton per tahun. Namun,  potensi sebagai sumber daya  cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.

Dikemukakan Novrizal, berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan. Bedanya, sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.

“Jadi, perlu gerakan massif dan jika perlu revolusi budaya yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper