Bisnis.com, JAKARTA – Posisi utang pemerintah sampai dengan akhir April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun, turun Rp28,19 triliun dari Maret yakni Rp7.879,07 triliun. Posisi ini masih berada di bawah batas aman sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Nominal utang pemerintah tersebut diikuti dengan rasio utang sebesar 38,15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kementerian Keuangan alias Kemenkeu mencatat, baik secara nominal maupun rasio, posisi utang pemerintah menurun dibandingkan bulan sebelumnya.
Nominal utang pemerintah saat ini terbilang masih aman, mengingat Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas aman atau threshold rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB dan defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual menilai rasio utang pemerintah yang bercokol di level 38,15 persen dari PDB masih terkendali. Selain itu, defisit APBN tahun ini juga ditargetkan berada di bawah 3 persen.
“Utang negara masih dalam batas wajar selama digunakan sesuai untuk kepentingan, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar David kepada Bisnis, Senin (29/5/2023).
Dia menambahkan bahwa utang pemerintah masih di level aman karena berada dalam fundamental yang baik dengan sisi peringkat rating yang juga dinilai cukup stabil. David berpendapat bahwa pertumbuhan utang pemerintah sebaiknya tidak melebihi kapasitas PDB.
“Intinya tidak masalah selama PDB lebih tinggi pertumbuhan utang. Hal yang jadi masalah itu kalau pertumbuhan utang lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nominal,” pungkasnya.
Baca Juga : JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 Triliun per Tahun, Sri Mulyani Beri Jawaban Menohok |
---|
Berdasarkan catatan Kemenkeu, utang pemerintah yang mencapai Rp Rp7.849,89 triliun didominasi oleh utang domestik yakni 72,88 persen atau Rp5.698,37 triliun.
Sementara itu, berdasarkan instrumennya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 89,26 persen atau senilai Rp7.007,3 triliun.