Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tembakau dan Narkotka Dianggap Setara, RUU Kesehatan Ditentang Pengusaha

Dalam RUU kesehatan yang beberapa waktu lalu dibahas di parlemen, terdapat pasal yang berisi pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif.
Petani tembakau memasang spanduk berisi tuntutan penolakan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (28/11/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Petani tembakau memasang spanduk berisi tuntutan penolakan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (28/11/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang mengelompokan hasil tembakau dengan narkotika lantaran berpotensi mematikan industri tembakau.

Dalam RUU kesehatan yang beberapa waktu lalu dibahas di parlemen, terdapat pasal yang berisi pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif.

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 154 ayat 3 RUU tersebut.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menuturkan pengelompokkan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang berimbas pada terganggunya industri tembakau.

“Dikhawatirkan pengelompokan seperti ini mengganggu kegiatan usaha sepanjang supply chain baik hulu maupun hilir, karena dapat menimbulkan persepsi yang negatif,” tutur Benny kepada Bisnis pada Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, dengan pengelompokkan ini, masyarakat dapat mengartikan produk industri hasil tembakau sebagai produk yang dilarang sebagaimana pemerintah melarang peredaran narkotika, juga sebaliknya. 

Hal inilah yang menurut Benny nantinya akan berdampak pada kelangsungan industri tembakau, baik di hulu maupun di hilir. Terlebih menurutnya, industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang dapat diperhitungkan dalam penerimaan negara.

“Padahal kita paham bahwa industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi yg cukup besar bagi penerimaan negara, sekitar 10 persen dari penerimaan negara,” tambah Benny.

Dalam catatan Bisnis, cukai hasil tembakau (CHT) merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan. 

Target CHT pada tahun lalu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yang dipatok sebesar Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai 2022 senilai Rp299 triliun.

Terlebih untuk 2023 dan 2024, pemerintah telah resmi menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Di sisi lain, Benny juga menyoroti jika RUU Kesehatan ini disahkan dan berdampak pada industri hasil tembakau, akan berdampak pula pada naiknya angka pengangguran.

“Industri hasil tembakau kan juga menciptakan lapangan kerja seperti: petani, tenaga kerja industri, pengangkutan perdagangan iklan,” pungkas Benny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper