Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) buka suara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang mengelompokan hasil tembakau dengan narkotika.
Pasal 154 ayat 3 RUU Kesehatan berbunyi, zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Ketua APTI Agus Parmuji menuturkan, pihaknya menolak dengan tegas Pasal 154 ayat 3 tersebut. Pasal tersebut dinilai berpotensi mematikan industri tembakau.
“Memang kami melihat sebuah paksaan yang dari regulasi digulirkan, ini bisa mematikan pertembakauan yang di dalamnya ada industri juga petani,” kata Agus kepada Bisnis dikutip Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, di luar pekerja industri tembakau, ada sebanyak 6,1 juta petani tembakau di Indonesia yang bergantung pada sektor pertembakauan dan nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini.
Terlebih selama ini, kata Agus, petani tembakau dalam negeri hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan industri tembakau dan tidak mengekspor tembakau ke luar negeri.
Baca Juga
“Anggota kami itu 6,1 juta tersebar di seluruh Indonesia. Spesifik tembakau Indonesia ini tidak dimiliki oleh negara lain dan kami hanya memasok untuk produksi dalam negeri saja untuk memenuhi kebutuhan industri tembakau nasional. Makanya ketika industri dipukul, kami ikut hancur,” jelas Agus.
Selain berpotensi mematikan industri tembakau serta petani yang bergantung pada industri tersebut, menurutnya, pasal ini ambigu dan akan menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami menolak dengan tegas Pasal 154 ayat 3 yang mengelompokan atau menyetarakan tembakau dengan narkoba, bisa menimbulkan asumsi-asumsi yang merugikan, makanya harus dipertimbangkan kembali ini,” tambah Agus.
Agus menyebut, Pasal 154 ayat 3 ini bisa menimbulkan asumsi pelarangan tembakau secara tegas lantaran disamakan dengan narkotika sebagai zat adiktif, atau justru sebaliknya, melegalkan narkotika karena dikelompokkan dengan tembakau.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga telah menyatakan sikap keberatan terhadap Pasal 154 RUU Kesehatan ini.
Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan tembakau dengan narkotika dalam RUU Kesehatan tersebut.
Menurutnya, pengelompokan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman publik dan menganggap tembakau sama atau setara dengan narkotika.
“Kita memang sudah melakukan komunikasi, sudah mendiskusikan untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan tersebut. Jadi memang sudah dalam proses agar tidak disalahmengertikan,” jelas Putu saat ditemui di kantor Kemenperin pada Rabu (10/5/2023).