Bisnis.com, JAKARTA - PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) kembali menegaskan komitmen investasi dalam pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ciputra menargetkan pembangunan proyek properti di lahan seluas 300 hektare dapat segera terlaksana setelah pemerintah menerbitkan PP No.12 Tahun 2023.
Direktur CTRA, Budiarsa Sastrawinata, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengirimkan Letter of Intent (LoI) kepada Badan Otorita IKN. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan komitmen investasi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat market sounding investasi di IKN.
"Kita sudah dengar penjelasan [aturan investasi di IKN] ini semua dan sudah bisa dipastikan [investasi]. Nah kita bisa meningkatkan ke agreement, kita harapkan sih begitu [tahun ini masuk ke IKN]," kata Budiarsa usai agenda Sosialisasi PP No.12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Ciputra telah melanjutkan ketertarikan untuk investasi di IKN dengan melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan dari proyek IKN. Menurutnya, perhitungan pun telah dilakukan, meski dia tak menyebut nilai investasi yang akan dikucurkan dalam proyek di IKN.
Dia menuturkan, fokus pengembangan Ciputra di IKN dengan lahan 300 hektare akan dilakukan untuk membangun pemukiman terintegrasi. Saat ini, emiten properti berkode CTRA itu tengah meninjau dan memilih posisi lahan di IKN.
Baca Juga
"Memang kita kan spesialisasi kita core business kita kan di pemukiman integrated, ya 300 hektare dulu. Iya lagi [pilih lahan]," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam PP No.12 Tahun 2023 yang menawarkan sejumlah kemudahan berusaha di IKN itu salah satunya memberikan fasilitas terkait lokasi di IKN, di mana pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN.
Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
"Saya rasa sih sebetulnya kita juga sudah yakin, dengan ini tadi ada penjelasan yang lebih gamblang saya rasa pasti lebih yakin lagi, pasti saya juga lebih yakin," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia tak menampik ada sejumlah pengembang yang masih wait and see dan menunggu terbentuknya captive market di IKN atau potensi populasi untuk menyerap produk dari investor.
Budiarsa yang juga merupakan Ketua Pokja IKN dari Kadin Indonesia mengatakan hal tersebut kembali pada preferensi proyek yang akan dibangun. Misalnya, untuk saat ini kebutuhan hunian akan tinggi seiring dengan masuknya investor untuk membuka usaha di kawasan tersebut.
"Jadi apa yang dibutuhkan nah itu kita mesti jeli. Proyek pertokoan, begitu ada penghuni pasti kan ada kebutuhan nah gimana masing-masing berdasarkan kejelian dan keyakinan apa yang dia bangun," ungkapnya.