Bisnis.com, JAKARTA - PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) mulai mengambil langkah persiapan untuk ikut menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya aturan insentif investasi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN pada 6 Maret 2023.
Direktur CTRA Harun Hajadi mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari aturan baru tersebut, serta merencanakan pengembangan proyek yang tepat untuk dibangun di IKN Nusantara.
"Kami harus mempelajarinya, misalnya mengenai lokasi yang diinginkan, pasarnya medium term atau long term, segmen pasar yang mana, produknya jenis apa, dan lainnya," kata Harun kepada Bisnis, dikutip Senin (13/3/2023).
Dia belum memberikan keterangan waktu yang pasti karena masih dalam tahap pemahaman. Terlebih, Ciputra baru saja memasarkan proyek teranyar, yakni Citra Garden Serpong beberapa minggu lalu.
"Untuk kapannya masih studi, yang pasti kami akan dukung dan future-nya akan baik," ujarnya.
Baca Juga
Artinya, Ciputra masih fokus untuk pengembangan township di wilayah Cisauk yang telah berhasil menjual habis 3 cluster rumah saat pre-launching Februari 2023. Bahkan, pada Mei 2023, pihaknya berencana merilis klaster terbaru, yakni rumah 2-3 lantai dengan perkiraan kenaikan harga sekitar 10 persen dari harga rumah sebelumnya.
Pada market sounding IKN Oktober 2022, Direktur Ciputra Budiarsa Sastrawinata menyampaikan ketertarikan untuk ikut terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara.
Hal tersebut ditunjukkan dengan disampaikannya surat minat untuk melakukan kegiatan di IKN yang disampaikan Grup Ciputra ke pemerintah.
"Surat minat sudah diberikan untuk melakukan kegiatan di IKN yang disampaikan Grup Ciputra. Kami yakin suratnya akan ditindaklanjuti untuk dapat ikut menorehkan sejarah baru," kata Budiarsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah melalui PP Nomor 12 Tahun 2023 sesuai dengan permintaan pelaku usaha dan mampu menambah kepercayaan diri para investor di IKN.
"Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor," ungkap Rusmin, dihubungi terpisah.
Adapun, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 tersebut mengatur Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun kepada pelaku usaha.
Pasal 18 dalam beleid itu menyebutkan bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahapan pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kemudian, tahapan kedua, perpanjangan hak paling lama 35 tahun dan tahapan ketiga pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Adapun, untuk jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.
HGB yang diberikan untuk siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun akan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
Lalu, perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Dalam hal ini, aturan HGB khususnya untuk membangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat.
Ketentuan berlaku untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik dan untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN untuk HGU, HGB, dan hak pakai.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang dikenakan biaya Rp0 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu yakni selama 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung.