Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja pendapatan negara yang dipatok mencapai 11,81 – 12,38 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada 2024 dinilai masih dapat ditingkatkan. Hal ini seiring masih rendahnya rasio perpajakan atau tax ratio di dalam negeri.
Target pendapatan negara itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono melihat postur makro pendapatan negara pada tahun depan telah mencerminkan optimisme pemerintah dalam meningkatkan geliat ekonomi di tengah dinamika ekonomi global.
Namun, target itu dinilai masih dapat ditingkatkan lantaran rasio pajak dalam negeri terhitung rendah jika dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara (Asean).
“Fraksi Partai Golkar menilai target tersebut masih dapat ditingkatkan, mengingat tax ratio yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24, Selasa (23/5/2023).
Dave juga meminta penjelasan lebih rinci terkait dengan implementasi reformasi perpajakan sesuai dengan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beserta asumsi PDB nominal yang melandasi perhitungan pendapatan negara tersebut.
Baca Juga
Dalam dokumen KEM PPKF, pemerintah menetapkan rasio perpajakan berada di kisaran 9,91 persen hingga 10,18 persen dari PDB. Proyeksi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tax ratio pada APBN 2023, yang mencapai 9,61 persen dari PDB.
Adapun, perolehan tax ratio Indonesia sepanjang tahun 2022 bertengger di level 10,41 persen. Perolehan ini naik dari tahun 2021 yang mencapai 9,12 persen dan tahun 2020 sebesar 8,33 persen. Namun, rasio pajak yang ideal bagi suatu negara seharusnya mencapai 15 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan, seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik. Oleh sebab itu, dia menilai momentum perbaikan tersebut harus terus dijaga.
Untuk mendukung proses tersebut, kinerja pendapatan negara pada 2024 akan berfokus pada upaya mendorong efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, mendorong sistem perpajakan selaras dengan perekonomian, dan mendorong peningkatan tax ratio.