Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya soal Kenaikan Gaji PNS, Begini Jawaban Sri Mulyani

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Apakah tahun ini akan ada kenaikan?
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan paparan di acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023. Dok Youtube Bappenas RI.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan paparan di acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023. Dok Youtube Bappenas RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

“[Gaji PNS] nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan menyampaikan untuk Undang-undang APBN,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Jumat (19/5/2023). 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500. 

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI. 

Adapun, Sri Mulyani dan Azwar Anas turut membahas aturan terbaru terkait tunjangan kinerja untuk aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, Menkeu juga telah memperbarui kebijakan unfunded past service liability atas tabungan hari tua (THT) ASN. 

Presiden Jokowi, kata Azwar Anas, mengingatkan bahwa saat ini tunjangan kinerja atau tukin hanya berperan sebagai hak, bukan pendorong kinerja. Penyeragaman pendapatan berupa tukin juga dinilai tidak mendorong peningkatan kinerja karena tak ada diferensiasi besaran. 

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya di acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5/2023). 

Oleh karena itu, Azwar mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu dalam proses penghitungan tukin terbaru. Nantinya, bagi PNS yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih bagus, sementara yang tidak berkinerja, tunjangannya tidak akan sama.  

“Kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu, sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang bagus,” tuturnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper