Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Mulai Juni 2023 Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair

ASN akan segera mendapatkan gaji ke-13 mulai Juni 2023, sebagaimana yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pada Maret lalu.
ASN akan segera mendapatkan gaji ke-13 mulai Juni 2023, sebagaimana yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pada Maret lalu. Dok. Freepik
ASN akan segera mendapatkan gaji ke-13 mulai Juni 2023, sebagaimana yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pada Maret lalu. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara atau ASN akan segera mendapatkan gaji ke-13 mulai Juni 2023, sebagaimana yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pada Maret lalu.  

Sri Mulyani mengatakan untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023.  

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis (18/5/2023). 

Bendahara Negara tersebut berharap dengan adanya kebijakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bantuan pendidikan, mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang.  

“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu mebantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,”  tambahnya.

Untuk 2023, gaji ke-13 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya. 

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga termasuk di dalamnya komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang memang mendapatkan tunjangan tersebut. 

Khusus bagi ASN daerah di instansi Pemda, gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Meski demikian, besaran gaji tersebut belum kembali seperti masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, di mana Sri Mulyani memberikan tunjangan kinerja secara full atau 100 persen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper