Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tol MLFF, Aturan Pembayaran Rampung Bulan Depan

Kementerian PUPR tengah mematangkan penerapan pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau multi lane free flow/MLFF.
Ilustrasi Jalan Tol - Freepik
Ilustrasi Jalan Tol - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang jalan tol.

Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono mengatakan pemerintah tengah mengatur terkait dengan penerapan pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau multi lane free flow/MLFF.

Triono menuturkan, salah satu poin yang diatur adalah kepastian kolektabilitas 100 persen badan usaha jalan tol (BUJT) terhadap penerapan cara pembayaran baru itu.

"Inshaallah [Juni]. Sudah dilakukan pembahasan antar kementerian dan direncanakan akhir Mei ini bisa ke proses pembahasan harmonisasi dengan Kemenkumham, sehingga Juni masih target bisa selesai," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/5/2023).

Sementara itu, Trino menuturkan pihaknya masih dalam tahap persiapan dan finalisasi konsep MLFF. Uji coba penerapaan MLFF akan dilakukan dalam waktu dekat yang akan diterapkan di Bali pada Juni 2023.

Terkait dengan progres uji coba di Tol Bali Mandara, masih dalam tahap persiapan teknis mulai dari pemasangan sistem gerbang, kamera, peralatan lain, sekaligus persiapan aturan legal.

"Tentunya kami tidak bisa sendiri karena ini ada hubungannya dengan nanti penalti sampai ujungnya seperti apa kami bekerja sama dengan korlantas, dan ini sedang berjalan juga," jelasnya.

Dia menuturkan, jika uji coba berjalan dengan baik, Kementerian PUPR akan memberlakukan sistem MLFF di 40 ruas jalan tol.

Kementerian PUPR, kata Triono, menargetkan sistem transaksi MLFF dapat diterapkan pada mudik Lebaran 2024 guna meminimalisir kemacetan di gerbang tol.

"Jadi begitu kami nanti melakukan uji coba dan kalau hasilnya baik harapan kami segera juga langsung bisa kami laksanakan secara bertahap," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper