Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gula Kristal Bakal Naik, Pangansari: Ganggu Pelaku Usaha

PT Pangansari Utama menyebut rencana pemerintah menaikan harga acuan gula konsumsi bukan solusi yang tepat, karena bisa mengganggu pelaku usaha di sektor jasa.
Ilustrasi PT Pangansari Utama./ Dok. Istimewa
Ilustrasi PT Pangansari Utama./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pangansari Utama menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikan harga acuan pembelian (HAP) untuk gula konsumsi bukanlah solusi yang tepat, dikarenakan bisa mengganggu pelaku usaha di sektor jasa.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Badan Pangan Nasional berencana melakukan harmonisasi HAP gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP) imbas dari meroketnya harga gula mentah berjangka.

Kenaikan harga gula mentah berjangka dari semula US$19 sen per pon menjadi US$26 sen per pon ini kemudian menyebabkan gap antara harga gula rafinasi atau gula industri dengan GKP semakin dekat, sehingga dinilai perlu dilakukan harmonisasi.

Direktur Utama Pangansari Maghfur Lasah menuturkan pihaknya memandang permasalahan jarak harga gula rafinasi dan GKP bisa disiasati dengan memperbaiki penggunaan teknologi sektor pangan yang akan berdampak pada lancarnya pasokan gula.

Selain itu, pengambilan kebijakan untuk pengadaan bahan baku gula rafinasi juga menurutnya layak dipertimbangkan.

“Jadi menaikan harga tidak tepat tapi yang diperlukan kebijakan yang sama untuk pengadaan bahan baku dasar, dan dukungan untuk teknologi pangan gula,” tutur Lasah kepada Bisnis.com, Rabu (18/5/2023).

Menurutnya, kenaikan harga gula konsumsi akan berdampak kurang baik pada usaha sektor jasa, termasuk jasa boga yang tidak menggunakan gula industri dalam produksinya.

Perusahaan di sektor jasa boga dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam untuk melakukan produksi ketika aturan HAP GKP baru diketok nanti.

“Harmonisasi gula konsumsi dengan gula rafinasi, dengan cara menaikkan harga gula konsumsi agar ada jarak harga pasti akan berdampak pada kenaikan biaya pangan di sektor jasa boga dan service lainnya,” tambahnya.

Dalam catatan Bisnis.com, Jumat (12/5/2023), Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menuturkan pihaknya bersama dengan Badan Pangan Nasional berencana melakukan harmonisasi atau penyesuaian acuan pembelian dan penjualan (HAP) untuk gula konsumsi atau gula kristal putih. 

Hal ini dikarenakan kini, gap atau jarak antara gula rafinasi untuk industri dan gula konsumsi sudah semakin dekat, padahal biasanya jaraknya cukup jauh.

Putu menyebut penyesuaian harga atau harmonisasi ini akan dilakukan lantaran pihaknya mewanti-wanti Indonesia akan alami kekurangan pasokan gula konsumsi jika harga gula konsumsi lebih rendah dari harga gula industri, dan pelaku industri lebih memilih gula konsumsi untuk produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper