Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS masih menunggu hasil verifikasi terkait selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebelum membayarkannya kepada pelaku usaha.
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya menyampaikan, pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil verifikasi Sucofindo sebagai surveyor independen dari Kemendag.
“Iya [belum menerima hasil verifikasi dari Kemendag],” katanya kepada Bisnis, Selasa (16/5/2023).
Achmad menjelaskan, proses pembayaran sudah bisa dilakukan apabila verifikasi tersebut telah diberikan ke BPDPKS. Itu artinya, BPDPKS belum bisa membayar utang minyak goreng kepada produsen minyak goreng.
Kemendag baru-baru ini telah menerima legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pendapat hukum itu, pemerintah berkewajiban untuk membayar rafaksi minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, total tagihan yang harus dibayar pemerintah senilai Rp800 miliar, jauh lebih besar dari angka yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yakni Rp344 miliar.
Baca Juga
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS untuk memperoleh dana tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan, serta faktur pajak.
Permohonan tersebut kemudian diteliti kelengkapannya oleh BPDPKS dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) untuk diverifikasi. Dalam pelaksanaan verifikasi, Dirjen menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun verifikasi diselesaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS.
Hasil verifikasi yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan ini kemudian disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen kepada Direktur Utama BPDPKS.
“Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS,” bunyi beleid itu, dikutip Selasa (16/5/2023).
Sementara itu, dalam Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, disebutkan bahwa BPDPKS melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan 31 Januari 2022, serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Permendag No.3/2022.
Jika minyak goreng kemasan sederhana masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.
Atas pengembalian tersebut, BPDPKS tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan, dan pelaku usaha yang terdaftar harus mengembalikan harga beli minyak goreng kemasan sederhana secara berjenjang kepada pengecer.