Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan sejumlah keuntungan bagi pengembang perumahan yang mengikuti program pembangunan Rumah Tapera.
Adapun, Rumah Tapera bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera dengan para pengembang dan bank penyalur yang diharapkan dapat memenuhi demand dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rumah Tapera juga dapat mendorong tingkat keterhunian rumah meningkat karena rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas sesuai dengan spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Direktur Pembiayaan Perumahan, Hari Sundjojo mengatakan pihaknya akan memberikan privileges kepada pengembang yang membangun rumah tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, Si Kasep dan Tapera Mobile.
"Akses demand, rating kualitas bangunan serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding difasilitasi oleh BP Tapera,” kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).
Di samping itu, sejumlah manfaat yang diberikan lewat pembangunan Rumah Tapera di antara yakni akses informasi ke data demand yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling dan preferensi rumah MBR.
Baca Juga
Pengembang juga akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera. Modal kerja yang akan diperoleh dari bank dan sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah.
Adapun, KIK konstruksi untuk pembangunan unit rumah dan berkesempatan untuk mengakses KPR belum siap huni yang sedang disiapkan oleh BP Tapera saat ini.
Di sisi lain, BP Tapera mengajukan kriteria pengembang yang akan digandeng, yaitu pengembang yang akan membangun Rumah Tapera telah membangun rumah subsidi selama 3 tahun terakhir minimal 500 unit.
Lebih lanjut, pengembang pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp10 miliar dengan kualitas lancar, tidak termasuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit sedang bagi pengembang baru cukup dengan mengajukan proposal proyek penyediaan #rumah tapera.
“Kami menunggu respon dari Asosiasi Perumahan setelah diskusi ini. Sehingga kami harapkan ke depan ada kesepakatan antara BP Tapera dan Asosiasi Pengembang Perumahan mengenai hal ini,” ujarnya.
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan pendataan anggota Asosiasi Pengembang Perumahan yang berminat dan sesuai syarat ketentuan untuk membangun Rumah Tapera untuk kemudian mengajukan secara resmi kepada BP Tapera.
Tahapan berikutnya, BP Tapera akan melakukan verifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang. Apabila syarat telah terpenuhi maka akan dilakukan pembahasan mengenai skema pembiayaan yang akan dibutuhkan oleh pengembang.
Selanjutnya akan dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asosiasi Pengembang Perumahan dengan BP Tapera. Penyelenggaraan Rumah Tapera ini akan melibatkan stakeholder ekosistem perumahan diantaranya adalah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Badan Bank Tanah, Perumnas, BTN dan SMF.
Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pengerahan Dana, Eko Ariantoro menyampaikan rumah Tapera dibangun dengan sistem kontrol Close Loop yang mengubah Supply Driven menjadi Demand Driven sehingga diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang ideal antara Customer, Developer dan Bank.
“Rumah Tapera itu adalah rumah yang dibiayai oleh BP Tapera, diharapkan menjadi top of mind dari MBR dalam mencari hunian dan memenuhi ketentuan green building dan memiliki benefit bagi pengembang yang ingin membangunnya,” tandasnya.